AjatShare

0
Bagi setiap perusahaan sebaiknya memiliki ihin Gangguan, apalagi perusahaan yang berbadan hukum , maka wajib untuk memiliki HO. Sebab dalam mengurus surat-surat lainnya seperti SIUP, TDP membutuhkan HO. Pengurusan HO untuk perusahan menegah ke bawah semacam toko komputer, dilakukan di kecapatan. Kali ini saya akan berbagi pengurusan HO di kecamatan Depok , Sleman, Yogyakarta.
1. Datang dengan membawa berkas-berkasi mulai dari RT hingga kelurahan bagi yang membuat baru. Sedangkan bagi yang perpanjang langsung datang ke kecamatan untuk mengambil formulir untuk di isi sesuda data yang benar. NAntinya formulir ini dibuat rangkap tiga. 2. Setelah mengisi dan menyertakan persaratan lainnya , langsung di serahkan ke loket yang ada dan menunggu. Adapun Syarat pengajuan /perpanjangan HO adalah : 1. Forumulir permohonan ( disediakan oleh kecamatan). 2. Pernyataan P1 3. Foto copy KTP pemohon (pemilik usaha) 4. Foto Copy kepemilikan tanah 5. Foto Copy IMB 6. Foto Copy akta pendirian perusahaan 7. Foto Copy pengesahan perusahan. 8. Surat Ijin HO (asli) 9. Surat kuasa bagi yang tidak mengurus sendiri. 10. Foto Copy penerima kuasa.

Posting Komentar

 
Top